Layanan ini digunakan oleh penyelenggara pendidikan untuk mengajukan permohonan izin pendirian Sekolah Dasar (SD) formal. Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait pendirian lembaga pendidikan formal. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung seperti rencana pendirian, izin lokasi, bukti kepemilikan lahan atau bangunan, serta dokumen teknis lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.