Perizinan

PENDIDIKAN - Izin Pendirian Pendidikan Formal SD

Layanan ini digunakan oleh penyelenggara pendidikan untuk mengajukan permohonan izin pendirian Sekolah Dasar (SD) formal. Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait pendirian lembaga pendidikan formal. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung seperti rencana pendirian, izin lokasi, bukti kepemilikan lahan atau bangunan, serta dokumen teknis lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Dokumen
  • Permohonan yang di tandatangani Ketua Yayasan / Sekretaris.
  • KTP Kepala Sekolah
  • NIB dan KBLI meliputi 85111 (SD/Ibtidaiyah Negeri), 85121 (SD/Ibtidaiyah Swasta), 85112 (SMP/Tsanawiyah Pemerintah), dan 85122 (SMP/Tsanawiyah Swasta).
  • Profil meliputi latar belakang (tata ruang, geografis, ekologis, keuangan, sosial, dan budaya) yang memuat data perimbangan jumlah satuan pendidikan dengan penduduk usia sekolah serta jarak antarsatuan pendidikan sejenis, maksud dan tujuan, struktur organisasi, dan uraian tugas.
  • Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk.
  • Data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa (Foto copy IMB (PERUNTUKAN PENDIDIKAN) , Sertifikat / Akte Jual Beli/ Akte Hibah dari Notaris / Surat Wakaf yang diketahui oleh Lurah dan Kementerian Agama Kota Balikpapan) atas nama Pemerintah, pemerintah daerah, atau Badan penyelenggaraan.
  • Izin Asli (Jika ada Perubahan/Perpanjangan).
  • Denah Lokasi.
  • Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
  • Data Pendidik dan tenaga kependidikan beserta ijazahnya.
  • Data Sarana dan Prasarana Pendidikan (data jumlah ruang kelas, toilet, ruang guru, perpustakaan, laboratorium, alat pembelajaran, dll) (Format tersedia)
  • Data Pembiayaan Pendidikan (format terlampir)
  • Dokumen system evaluasi dan sertifikasi (format terlampir)
  • Manajemen dan proses Pendidikan (format terlampir)
Informasi Teknis

14

Hari Kerja

Waktu proses perizinan maksimal 14 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Gulir