Perizinan

PENDIDIKAN - Izin Pendirian Taman Kanak - Kanak

Layanan ini digunakan oleh penyelenggara pendidikan untuk mengajukan permohonan izin pendirian Taman Kanak-Kanak (TK) formal. Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait pendirian lembaga pendidikan usia dini. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung seperti rencana pendirian, izin lokasi, bukti kepemilikan lahan atau bangunan, serta dokumen teknis lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Dokumen
  • Permohonan yang di tandatangani Ketua Yayasan / Sekretaris.
  • KTP Kepala Sekolah.
  • NIB dan KBLI meliputi 85131 (Pendidikan Taman Kanak-Kanak Pemerintah) dan 85132 (Pendidikan Taman Kanak-Kanak Swasta/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal).
  • Struktur organisasi.
  • Daftar Uraian tugas.
  • Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri.
  • Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk.
  • Izin Asli (Jika ada Perubahan/Perpanjangan).
  • Denah Lokasi.
  • Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.
  • Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran yang akan dijalani.
  • RIP TK/TKLB memuat visi-misi, KTSP, sasaran usia peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, struktur organisasi, pembiayaan, pengelolaan, peran serta masyarakat, rencana pengembangan 5 tahun, serta dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan berdasarkan standar PAUD yang ditetapkan Menteri.
Informasi Teknis

14

Hari Kerja

Waktu proses perizinan maksimal 14 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Gulir