Layanan ini digunakan oleh penyelenggara pendidikan untuk mengajukan permohonan izin pendirian Taman Kanak-Kanak (TK) formal. Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait pendirian lembaga pendidikan usia dini. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung seperti rencana pendirian, izin lokasi, bukti kepemilikan lahan atau bangunan, serta dokumen teknis lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.