Perizinan

PENDIDIKAN - Izin Penyelenggaraan KB/TPA/SPS

Layanan ini digunakan oleh penyelenggara pendidikan untuk mengajukan permohonan izin penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau Satuan PAUD Sejenis (SPS). Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait penyelenggaraan lembaga pendidikan anak usia dini. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung seperti rencana kegiatan, izin lokasi, bukti kepemilikan lahan atau bangunan, serta dokumen teknis lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Dokumen
  • Permohonan yang di tandatangani Ketua Yayasan / Sekretaris.
  • KTP Kepala Sekolah.
  • NIB dan KBLI meliputi 85133 (Kelompok Bermain), 85134 (Taman Penitipan Anak), 85151 (SPS Al Quran), dan 85139 (SPS Umum).
  • Struktur organisasi.
  • Daftar Uraian tugas.
  • Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/Tpa/TK yang sah atas nama pendiri.
  • Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk.
  • Izin Asli (Jika ada Perubahan/Perpanjangan).
  • Denah Lokasi.
  • Rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun
  • Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran yang akan dijalani.
  • Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan Menteri.
Informasi Teknis

14

Hari Kerja

Waktu proses perizinan maksimal 14 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Gulir