Perizinan

PENDIDIKAN - Izin Penyelenggaraan Lembaga Kursus dan Pelatihan

Layanan ini digunakan oleh penyelenggara untuk mengajukan permohonan izin penyelenggaraan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung seperti rencana kegiatan, izin lokasi, bukti kepemilikan tempat, serta dokumen teknis lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Dokumen
  • Permohonan yang di tandatangani Ketua Yayasan / Sekretaris.
  • KTP Kepala Sekolah.
  • NIB dan KBLI meliputi 85491, 85492, 85493, 85494, 85495, 85497, 85498, 85499: LKP/PKBM/PNF Sejenis (Rumah Pintar, Balai Belajar Bersama dan Bimbingan Belajar)
  • Struktur organisasi.
  • Daftar Uraian tugas.
  • Dokumen hak milik, sewa minimal 3 tahun, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PNF yang sah atas nama pendiri
  • Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk.
  • Izin Asli (Jika ada Perubahan/Perpanjangan).
  • Denah Lokasi.
  • Persyaratan teknis berupa dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
Informasi Teknis

14

Hari Kerja

Waktu proses perizinan maksimal 14 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Gulir