Layanan ini digunakan oleh penyelenggara untuk mengajukan permohonan izin penyelenggaraan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung seperti rencana kegiatan, izin lokasi, bukti kepemilikan tempat, serta dokumen teknis lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.