Layanan ini digunakan oleh penyelenggara untuk mengajukan permohonan izin penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait penyelenggaraan lembaga pendidikan nonformal. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung seperti rencana kegiatan, izin lokasi, bukti kepemilikan tempat, serta dokumen teknis lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.