Perizinan

PENDIDIKAN - Izin Perpanjangan Pendirian Pendidikan Formal SD

Layanan ini digunakan oleh penyelenggara pendidikan untuk mengajukan permohonan perpanjangan izin pendirian Sekolah Dasar (SD) formal. Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait perpanjangan izin lembaga pendidikan formal. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung seperti izin pendirian sebelumnya, bukti kepemilikan lahan atau bangunan, serta dokumen teknis lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Dokumen
  • Surat permohonan yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan atau Sekretaris.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai jenis sekolah:
  • 85111: SD / Ibtidaiyah Negeri
  • 85112: SD / Ibtidaiyah Swasta
  • 85121: SMP / Tsanawiyah Pemerintah
  • 85122: SMP / Tsanawiyah Swasta
  • Profil sekolah, meliputi:
  • Latar belakang pendirian sekolah, termasuk alasan kebutuhan sekolah di wilayah tersebut.
  • Maksud dan tujuan pendirian.
  • Struktur organisasi yayasan atau penyelenggara.
  • Uraian tugas masing-masing pengurus.
  • Dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang akan digunakan untuk sekolah, sesuai peraturan perundang-undangan:
  • Foto copy IMB (Peruntukan Pendidikan)
  • Sertifikat kepemilikan tanah
  • Akta Jual Beli atau Akta Hibah
  • Surat Keterangan dari Lurah, Camat, Kemenag, atau Pemerintah setempat
  • Salinan izin lama jika permohonan ini merupakan perubahan atau perpanjangan.
  • Denah lokasi sekolah.
  • Dokumen kurikulum yang akan diterapkan di sekolah.
  • Daftar pendidik dan tenaga kependidikan beserta salinan ijazahnya.
  • Data sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki, termasuk jumlah kelas, toilet, perpustakaan, laboratorium, alat pembelajaran, dan sebagainya. Format terlampir.
  • Data peserta didik. Format terlampir.
  • Dokumen sistem evaluasi dan sertifikasi. Format terlampir.
  • Penjelasan tentang manajemen dan proses pendidikan yang akan diterapkan. Format terlampir.
Informasi Teknis

14

Hari Kerja

Waktu proses perizinan maksimal 14 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Gulir