Layanan ini digunakan oleh penyelenggara pendidikan untuk mengajukan permohonan perpanjangan izin pendirian Taman Kanak-Kanak (TK) formal. Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait perpanjangan izin lembaga pendidikan usia dini. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung seperti izin pendirian sebelumnya, bukti kepemilikan lahan atau bangunan, dan dokumen teknis lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.