Layanan ini digunakan oleh penyelenggara pendidikan untuk mengajukan permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau Satuan PAUD Sejenis (SPS). Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait perpanjangan izin lembaga pendidikan anak usia dini. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung seperti izin penyelenggaraan sebelumnya, bukti kepemilikan lahan atau bangunan, serta dokumen teknis lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.