Layanan ini digunakan oleh penyelenggara untuk mengajukan permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait perpanjangan izin lembaga kursus dan pelatihan. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung seperti izin penyelenggaraan sebelumnya, bukti kepemilikan tempat, serta dokumen teknis lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.