Layanan ini digunakan oleh penyelenggara untuk mengajukan permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait perpanjangan izin lembaga pendidikan nonformal. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung seperti izin penyelenggaraan sebelumnya, bukti kepemilikan tempat, serta dokumen teknis lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.