Layanan ini digunakan oleh penyelenggara pendidikan untuk mengajukan permohonan perubahan data atau informasi terkait izin penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau Satuan PAUD Sejenis (SPS). Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait perubahan izin lembaga pendidikan anak usia dini. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung seperti izin penyelenggaraan yang berlaku, surat permohonan perubahan, dan dokumen relevan lainnya sesuai ketentuan.