Layanan ini digunakan oleh penyelenggara untuk mengajukan permohonan perubahan data atau informasi terkait izin penyelenggaraan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait perubahan izin lembaga kursus dan pelatihan. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung seperti izin penyelenggaraan yang berlaku, surat permohonan perubahan, dan dokumen relevan lainnya sesuai ketentuan.