Layanan ini digunakan oleh penyelenggara untuk mengajukan permohonan perubahan data atau informasi terkait izin penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait perubahan izin lembaga pendidikan nonformal. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung seperti izin penyelenggaraan yang berlaku, surat permohonan perubahan, dan dokumen relevan lainnya sesuai ketentuan.