Layanan ini digunakan untuk mengajukan izin penyelenggaraan reklame insidentil yang masa berlakunya terbatas. Pemohon wajib mencantumkan izin dan batas waktu pemasangan reklame serta nama biro atau penyelenggara yang wajib memenuhi persyaratan seperti PGB/IMB. Reklame harus dapat dibaca dengan jelas, dan setelah masa izin berakhir, reklame wajib dibongkar dalam waktu 6 hari. Penyelenggara bertanggung jawab atas keselamatan, kebersihan, ketertiban, dan keindahan reklame serta lingkungan sekitarnya.
* Permohonan Baru ** Perpanjangan *** Untuk Reklame berukuran >6m2 atau ketinggian > 8 m **** Dibayarkan setelah mendapatkan surat pengantar pembayaran pajak reklame dari DPMPTSP