Layanan ini digunakan untuk mengajukan izin penyelenggaraan reklame permanen dengan jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang. Pemohon wajib mencantumkan izin, batas waktu pemasangan, serta nama biro atau penyelenggara yang wajib memenuhi persyaratan seperti PGB/IMB. Reklame harus mudah dibaca dan dipelihara dengan baik, serta setelah masa izin berakhir, reklame harus dibongkar dalam waktu 6 hari. Penyelenggara bertanggung jawab atas keselamatan, kebersihan, ketertiban, dan keindahan reklame beserta lingkungan sekitarnya.
* Permohonan Baru ** Perpanjangan *** Untuk Reklame berukuran >6m2 atau ketinggian > 8 m **** Dibayarkan setelah mendapatkan surat pengantar pembayaran pajak reklame dari DPMPTSP