Layanan ini digunakan untuk mengajukan izin penyelenggaraan reklame permanen menempel dengan masa berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang. Pemohon wajib mencantumkan izin, batas waktu pemasangan, serta nama biro atau penyelenggara yang memenuhi persyaratan seperti PGB/IMB. Reklame harus mudah dibaca, dipelihara dengan baik, dan setelah masa izin berakhir wajib dibongkar dalam waktu 6 hari. Penyelenggara bertanggung jawab atas keselamatan, kebersihan, ketertiban, dan keindahan reklame serta lingkungan sekitarnya.
* Permohonan Baru ** Perpanjangan *** Untuk Reklame berukuran >6m2 atau ketinggian > 8 m **** Dibayarkan setelah mendapatkan surat pengantar pembayaran pajak reklame dari DPMPTSP