Perizinan

REKLAME - Izin Reklame Permanen Menempel

Layanan ini digunakan untuk mengajukan izin penyelenggaraan reklame permanen menempel dengan masa berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang. Pemohon wajib mencantumkan izin, batas waktu pemasangan, serta nama biro atau penyelenggara yang memenuhi persyaratan seperti PGB/IMB. Reklame harus mudah dibaca, dipelihara dengan baik, dan setelah masa izin berakhir wajib dibongkar dalam waktu 6 hari. Penyelenggara bertanggung jawab atas keselamatan, kebersihan, ketertiban, dan keindahan reklame serta lingkungan sekitarnya.

Persyaratan Dokumen
  • Mengisi Formulir
  • FC KTP Elektronik
  • FC NPWPD
  • Ijin Reklame Tahun Sebelumnya (perpanjangan)
  • Desain Reklame*/Foto Reklame**
  • Denah dan toto lokasi pemasangan
  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)***
  • Surat Kuasa (JIka pengurusan di wakilkan)
  • Bukti Pembayaran Pajak Reklame***
Informasi Teknis

5

Hari Kerja

Waktu proses perizinan maksimal 5 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Keterangan Tambahan

* Permohonan Baru ** Perpanjangan *** Untuk Reklame berukuran >6m2 atau ketinggian > 8 m **** Dibayarkan setelah mendapatkan surat pengantar pembayaran pajak reklame dari DPMPTSP

Gulir