Perizinan

KESEHATAN - Surat Izin Perpanjangan Praktik ke-1

Layanan ini digunakan oleh tenaga kesehatan untuk mengajukan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) ke-1 setelah masa berlaku SIP sebelumnya habis. Pemohon harus memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan seperti SIP lama, STR yang masih berlaku, dan surat rekomendasi dari organisasi profesi.

Persyaratan Dokumen
  • STR
  • Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
  • Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
  • Surat keterangan tempat praktik berupa surat keterangan kerja dari Pimpinan atau surat pernyataan praktek mandiri jika berpraktek mandiri (masa berlaku terhitung 6 bulan sejak diterbitkan)
  • Surat Pernyataan yang menyatakan sudah cukup SKP
Informasi Teknis

3

Hari Kerja

Waktu proses perizinan maksimal 3 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Gulir