Layanan ini digunakan oleh tenaga kesehatan untuk mengajukan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) ke-1 setelah masa berlaku SIP sebelumnya habis. Pemohon harus memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan seperti SIP lama, STR yang masih berlaku, dan surat rekomendasi dari organisasi profesi.