Layanan ini digunakan oleh tenaga kesehatan untuk mengajukan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) tahap kedua setelah masa berlaku SIP perpanjangan pertama berakhir. Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung seperti SIP perpanjangan pertama, Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, dan surat rekomendasi dari organisasi profesi.