Perizinan

KESEHATAN - Surat Izin Perpanjangan Praktik ke-2

Layanan ini digunakan oleh tenaga kesehatan untuk mengajukan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) tahap kedua setelah masa berlaku SIP perpanjangan pertama berakhir. Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung seperti SIP perpanjangan pertama, Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, dan surat rekomendasi dari organisasi profesi.

Persyaratan Dokumen
  • STR
  • Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
  • Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
  • Surat keterangan tempat praktik berupa surat keterangan kerja dari Pimpinan atau surat pernyataan praktek mandiri jika berpraktek mandiri (masa berlaku terhitung 6 bulan sejak diterbitkan)
  • Surat Pernyataan yang menyatakan sudah cukup SKP
Informasi Teknis

3

Hari Kerja

Waktu proses perizinan maksimal 3 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Gulir