Perizinan

KESEHATAN - Surat Izin Praktek Elektromedis (SIP-E)

Layanan ini digunakan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten di bidang elektromedis untuk mengajukan permohonan Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E). Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung seperti bukti kompetensi, Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, dan surat rekomendasi dari organisasi profesi terkait.

Persyaratan Dokumen
  • Surat Tanda Register
  • Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
  • Surat keterangan tempat praktik berupa surat keterangan kerja dari Pimpinan atau surat pernyataan praktek mandiri jika berpraktek mandiri (masa berlaku terhitung 6 bulan sejak diterbitkan)
  • Bukti pemenuhan kompetensi (apabila tidak pernah berpraktek lebih dari 5 tahun)
Informasi Teknis

3

Hari Kerja

Waktu proses perizinan maksimal 3 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Gulir