Layanan ini digunakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang epidemiologi untuk mengajukan permohonan Surat Izin Praktik Epidemiologi. Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung seperti bukti kompetensi, Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, dan surat rekomendasi dari organisasi profesi terkait.