Perizinan

KESEHATAN - Surat Izin Praktek Radiografer (SIPR)

Layanan ini digunakan oleh radiografer untuk mengajukan permohonan Surat Izin Praktik Radiografer (SIPR). Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung seperti Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, bukti kompetensi, dan surat rekomendasi dari organisasi profesi radiografer.

Persyaratan Dokumen
  • Surat Tanda Register
  • Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
  • Surat keterangan tempat praktik berupa surat keterangan kerja dari Pimpinan atau surat pernyataan praktek mandiri jika berpraktek mandiri (masa berlaku terhitung 6 bulan sejak diterbitkan)
  • Bukti pemenuhan kompetensi (apabila tidak pernah berpraktek lebih dari 5 tahun)
Informasi Teknis

3

Hari Kerja

Waktu proses perizinan maksimal 3 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Gulir