Layanan ini digunakan oleh teknisi gigi untuk mengajukan permohonan Surat Izin Praktik Teknisi Gigi (SIPTG). Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung seperti Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, bukti kompetensi, dan surat rekomendasi dari organisasi profesi teknisi gigi.