Layanan ini digunakan oleh tenaga dokter hewan untuk mengajukan permohonan Surat Izin Praktik Dokter Hewan. Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung seperti surat tanda registrasi, rekomendasi organisasi profesi, serta dokumen lain yang diperlukan sesuai ketentuan.