Layanan ini digunakan oleh dokter untuk mengajukan permohonan Surat Izin Praktik Dokter (SIPD). Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung seperti Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, bukti kompetensi, dan surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran.