Perizinan

KESEHATAN - Surat Izin Praktik Perubahan

Layanan ini digunakan oleh tenaga kesehatan untuk mengajukan permohonan perubahan data atau informasi terkait Surat Izin Praktik (SIP) yang telah dimiliki. Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung yang relevan sesuai dengan jenis perubahan yang diajukan, seperti surat permohonan perubahan dan dokumen pendukung lainnya.

Persyaratan Dokumen
  • STR
  • Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
  • Surat keterangan tempat praktik berupa surat keterangan kerja dari Pimpinan atau surat pernyataan praktek mandiri jika berpraktek mandiri (masa berlaku terhitung 6 bulan sejak diterbitkan)
Informasi Teknis

3

Hari Kerja

Waktu proses perizinan maksimal 3 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Gulir