Layanan ini digunakan oleh tenaga kesehatan untuk mengajukan permohonan perubahan data atau informasi terkait Surat Izin Praktik (SIP) yang telah dimiliki. Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung yang relevan sesuai dengan jenis perubahan yang diajukan, seperti surat permohonan perubahan dan dokumen pendukung lainnya.