Layanan ini digunakan untuk mengajukan permohonan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) bagi Apoteker Pendamping yang telah ditetapkan. Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait pencabutan izin praktik. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung seperti Surat Izin Praktik yang akan dicabut, surat permohonan pencabutan, dan dokumen relevan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.